Daftar Aset Sitaan Pengurus Koperasi Merah Putih yang Bisa Jadi Jaminan Bayar Anggota
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah membuka akses pembiayaan koperasi desa dan kelurahan dengan skema yang inovatif.-Ilustri Google Gemini-
LINGGAUPOS.CO.ID- Apabila terjadi kasus gagal bayar (wanprestasi) oleh pengurus dalam hal ini Koperasi Merah Putih, maka berikut yang bisa menjadi jaminan bayar anggotanya.
Seperti diketahui pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang diluncurkan pada pertengahan 2025.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, bahwa pemerintah membuka akses pembiayaan koperasi desa dan kelurahan dengan skema yang inovatif.
Tidak hanya memberikan plafon besar dan bunga ringan, regulasi ini juga mengatur bagaimana aset koperasi dan piutang pemerintah menjadi jaminan hukum atas pinjaman.
Melalui PMK tersebut maka pembiayaan koperasi bukanlah hibah, tapi pinjaman yang memiliki risiko dan tanggung jawab.
Meskipun program ini difokuskan sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi pengingat dari KPK mengenai potensi korupsi dan risiko gagal bayar membuat aset pengurus menjadi poin krusial sebagai jaminan (agunan).
Lantas, jika terjadi kasus gagal bayar (wanprestasi) oleh pengurus/koperasi, maka berikut adalah daftar aset yang dapat disita atau dijadikan jaminan untuk membayar anggota/kreditur Koperasi Merah Putih, mengacu pada prinsip dan hukum umum dan aturan turunan koperasi.
Daftar Aset Sitaan Koperasi Merah Putih yang Bisa Jadi Jaminan Bayar Anggota
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah daftar aset sitaan pengurus koperasi merah putih yang bisa jadi jaminan bayar anggotanya.
• Dana Desa/Alokasi Khusus (DAU/DBH):
Jika koperasi gagal bayar, akan dilakukan intercept atau penyitaan terhadap dana desa atau dana alokasi lainnya yang menjadi jaminan utang koperasi.
Namun penting dicatat, penggunaan dana ini tidak menghapus utang, melainkan akan menjadi piutang desa/daerah kepada koperasi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Baznas Lubuk Linggau Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp40 Ribu per Jiwa
• Aset Fisik/Bangunan Koperasi
Bangunan kantor koperasi, gudang, atau bangunan usaha yang didanai oleh modal awal Koperasi Merah Putih (yang ditargetkan Rp3-5 miliar).
• Kendaraan Operasional
Kendaraan yang dibeli menggunakan kas koperasi, maka juga dapat dijadikan jaminan.
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Fasilitasi Modal Usaha, Cek Cara Pinjamnya di Sini
• Inventaris Kantor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: