Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran

Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran

Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran--instagram: gibran.rakabuming_

LINGGAUPOS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai Mahkamah Keluarga oleh netizen buntut kasus Cawapres Gibran. Berikut selengkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik usai diprediksi akan mengabulkan putusan yang begitu kontroversi.

Yaitu keputusan untuk mengurangi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hingga akhirnya MK disebut sebagai Mahkamah Keluarga.

Diketahui, bahwa dalam beberapa waktu terakhir, publik tengah menyoroti MK atas adanya usulan pengurangan batas usia capres dan cawapres dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun bahkan ada yang mengusulkan 25 tahun.

BACA JUGA:9 Fakta Kota Lubuklinggu yang Hari ini Ulang Tahun ke-22, Nomor 4 Tidak Disangka

Bahkan, selain batas minimal, pemohon juga ada yang mengusulkan agar MK membuat batas maksimal usia capres dan cawapres menjadi 65 atau 70 tahun.

Usulan tersebut muncul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda beserta beberapa pejabat daerah lainnya yang menggugat agar MK merevisi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Usai menerima sejumlah usulan itu, selanjutnya pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin, MK mengumumkan putusannya.

Putusan MK

BACA JUGA:Tunjukkan Baktimu, Berikut ini 7 Cara Membahagiakan Orang Tua Bisa Dilakukan Oleh Siapapun!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan terkait batas usia capres-cawapres

Gugatan tersebut yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman

Dalam pertimbangnnya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda (yang ditolak gugatannya) berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: