Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran

Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran

Heboh! Mahkamah Konstitusi MK, Disebut Sebagai Mahkamah Keluarga Oleh Netizen Buntut Isu Cawapres Gibran--instagram: gibran.rakabuming_

BACA JUGA:Jaminan Rezeki Bagi Mereka yang Telah Menikah, Jangan Khawatir Ketahui 5 Janji Allah ini!

Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan dalam petitum permohonan a quo. Yaitu, dimana pemohon ini memohon ketentuan norma pasal 168 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 

Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” 

Dalam pertimbangnnya, majelis Hakim MK menyebut pejabat Negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

Selain itu, MK juga menyebut bahwa pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo.

BACA JUGA:Pencarian Kuil Sulaiman yang Mengakibatkan Peperangan Antara Israel dan Palestina

Bahkan, Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Gugatan ini pun tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

MK Disebut Mahkamah Keluarga ?

Julukan MK sebagai Mahkamah Keluarga ini berakar dari usulan pengurangan batas usia capres-cawapres untuk pemilu 2024.

BACA JUGA:Dimanakah Gunung Qaf atau Jabal Qaf yang Dihuni oleh 70 Rijaul Gaib atau Wali Allah SWT

Publik menilai usulan tersebut akan menguntungkan salah satu calon dimana saat ini Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang diisukan akan menggaet anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Dimana, saat ini, Gibran tengah menjabat sebagai Walikota Surakarta, dan ia digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo, namun terkendala karena usianya masih 35 tahun.

Publik menilai bahwa usulan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 sebenarnya tidak lain beranjak dari langkah Gibran agar mulus mendampingi Prabowo.

Usulan berbau politis ini akhirnya menjerumuskan MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga oleh netizen, karena hasil keputusan sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: