Hukum Menikahi Pacar karena Terlanjur Zina tapi Tidak Sampai Hamil, Sebaiknya Jangan Karena?

Hukum Menikahi Pacar karena Terlanjur Zina tapi Tidak Sampai Hamil, Sebaiknya Jangan Karena?

Hukum Menikahi Pacar karena Terlanjur Zina tapi Tidak Sampai Hamil, Sebaiknya Jangan Karena?--Pixabay.com

BACA JUGA:Curi HP di Motor Polisi, Pria Lubuklinggau Diamankan di Warnet, Ternyata Residivis

Jika kalian sudah bertaubat maka lebih pantas untuk kamu mendapatkan yang lebih baik dari dirinya.

Memang hal ini akan membuat trauma yang berkepanjangan nantinya, sering-sering berkonsultasi ke profesional untuk mengatasi hal tersebut.

Jangan di pendam sendiri, serta menjadi luka batin nantinya.

Jika keduanya bertaubat maka, menikahlah pernikahan kalian sah, dan tidak ada hubungan pada aib masa lalu.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Kota Lubuklinggau: Berhasil Menggagalkan Propaganda Belanda

Dan tidak ada hubungan yang paling Allah SWT ridhoi selain ikatan pernikahan.

Terus perbanyak bertaubat dari dosa besar itu, ketahuilah untuk menutup aib ini serapat-rapatnya, agar Allah SWT semakin Ridha dengan hubungan kalian ini.

“Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di akhirat kelak”. HR. Bukhari dan Muslim.

Itulah informasi mengenai hukum Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Zina Tapi Tidak Sampai Hamil.

BACA JUGA:Pasangan Rio Apandi dan Dina Hidayah, Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa IAI AL Azhaar Lubuklinggau

Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi, menarik, ter up to date, serta terpercaya setiap harinya.

Karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru, jika kalian menganggap artikel ini bermanfaat, kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki.

Terimakasih dan semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: