Hukum Menikahi Pacar karena Terlanjur Zina tapi Tidak Sampai Hamil, Sebaiknya Jangan Karena?

Hukum Menikahi Pacar karena Terlanjur Zina tapi Tidak Sampai Hamil, Sebaiknya Jangan Karena?

Hukum Menikahi Pacar karena Terlanjur Zina tapi Tidak Sampai Hamil, Sebaiknya Jangan Karena?--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Banyak kebiasaan di Indonesia menikahi dengan pacar yang sudah terlanjur zina di luar nikah, atau bahkan terpaksa karena di grebek di hotel dan lainnya.

Membahas hal ini LINGGAUPOS.CO.ID sudah merangkum hal ini dari berbagai sumber dan konsekuensinya setelah menikah.

Terus bagaimana sih hukumnya dan bagaimana konsekuensinya jika menikah karena terpaksa sebab sudah terlanjur zina atau digrebek.

Yang pertama adalah jauhi aktivitas pacaran, kurangi bacaan atau tontonan cerita cinta yang bucin-bucin terlebih dahulu.

BACA JUGA:Perbedaan Antara Yahudi, Yudaisme dan Israel, Yuk Simak

Ditakutkan kedepannya kalian belum dalam kondisi siap nikah tetapi sudah ngebet memiliki pasangan, bakalan repot kedepannya nanti.

Jika sudah terlanjur nikah lantas bagaimana? Jika kalian belum siap menikah dalam waktu dekat, sebaiknya kalian putusin aja, sebelum kalian semakin jauh dan akhirnya terpuruk dan jatuh.

Memang nggak semua yang pacaran melakukan perbuatan zina yah, tetapi pacaran adalah gerbang pertama untuk aktivitas-aktivitas yang bakalan menjerumuskan keduannya akhirnya.

Seperti yang dikatakan hadist tersebut:

BACA JUGA:Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." Q.S Al Isra :34.

Lanjut ke topik sebelumnya, jika sudah terlanjur zina, segera taubat, banyak-banyak istighfar dan minta ampun sama Allah SWT.

Tapi jika hanya salah satunya saja yang taubat gimana? Jangan nikahi pacarmu, karena pada dasarnya pezina laki-laki hanya disiapkan untuk pezina Perempuan, dan begitu juga sebaliknya.

 “Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin QS an-Nur 24: 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: