Guru Besar Universitas Lampung yang Terkait Kasus Korupsi, Meninggal Dunia di Lapas

Guru Besar Universitas Lampung yang Terkait Kasus Korupsi, Meninggal Dunia di Lapas

Prof Heriyandi, Guru Besar Unila yang terpidana kasus korupsi meninggal dunia--radarlampung

Hobi Profesor Heryandi sepertinya antara lain membaca dan memancing. Perjalanan pendidikannya dimulai di SD Negeri 7 Tanjung Karang (lulus tahun 1974); SMPN 3 Vilial Kedaton (lulus tahun 1977); SMAN 3 Tanjung Karang (lulus tahun 1981). 

BACA JUGA:Ditinggal ke Tempat Tetangga 40 Hari Meninggal Dunia, Rumah Pemulung di Lubuklinggau Kebakaran

Heryandi memperoleh gelar sarjana di Fakultas Hukum Unila (lulus tahun 1986).

Melanjutkan program pascasarjana Sarjana Hukum Universitas Airlangga (lulus tahun 1992).

Kemudian Program Doktor di Universitas Diponegoro (lulus tahun 2010). 

Ia menjadi PNS Dosen pertama kali di Fakultan Hukum Unila. 

BACA JUGA:Pekerja dari Sumatera Barat Kesetrum Tower Telkomsel di Musi Rawas, Korban Meninggal Dunia, ini Kronologinya

Kemudian Sekretaris Fakultas Hukum Internasional Universitas Lampung pada tahun 1992-1994. 

Direktur Pusat Pemasaran dan Promosi Iptek, Lembaga Penelitian Universitas Lampung,  1999-2001. 

Direktur Fakultas Hukum Internasional Universitas Lampung  2003-2005. 

Pj Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung  2011-2012. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2012 hingga 2016.

BACA JUGA:Kemenag: 26 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, 77 Orang Dirawat di RS Arab Saudi

Profesor Herandi juga menjabat sebagai Presiden Senat Universitas Lampung pada tahun 2019 dan terakhir menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung pada tahun 2020 hingga 2022. 

Profesor Herandi pernah juga mendapat penghargaan atas pengabdiannya, beliau dianugerahi gelar Dosen Teladan pada tahun 1994 di Fakultas Hukum Universitas Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: