Ini Hukuman untuk Oknum LSM dari Prabumulih, yang Peras Kepala SMA di Lubuklinggau
Tiga oknum LSM yang divonis karena melakukan pemerasan terhadap kepala SMA di Lubuklinggau--LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO
BACA JUGA:Barang Bukti OTT Oknum LSM Uang Jutaan Rupiah, Itu 3 Oknum LSM yang Ditangkap
Mereka menyampaikan dokumen hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK Sederajat di Kota Lubuklinggau.
Ke-13 sekolah itu adalah SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.
Kepada Agus yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di Kota Lubuklinggau, mereka meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari.
Jika tidak menuruti kemauan mereka maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Sekolah, Tim Macan Linggau OTT Oknum LSM dari Palembang
“Tersangka Pebrianto juga chat WA dengan Agus Tunizar, menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 Kepala Sekolah tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Bahkan, juga mengirimkan dokumen dan link media online. Isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel.
“Itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau,” tambah Kasat Reskrim.
Selanjurnya, pihak WRC mengajak bertemu, dan membuat janji untuk bertemu pada tanggal 11 Maret 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Jalan Musi Rawas Sekayu Terendam Banjir di Muara Kelingi, Pengendara Diminta Hati-hati
“Dikarenakan merasa terancam dengan cara diintimidasi. Kemudian Agus Tunizar melaporkan ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti,” katanya.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan, serta mempelajari dokumen yang didapat.
Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Agus Tunizar ditemani Erwin Susanto (Kepala SMAN 4 Lubuklinggau dan Ketua PGRI Lubuklinggau), serta Ahmad Jamaludin (Pengawas Disdik Provinsi Sumsel) bertemu dengan ke-3 oknum di Cafe Monaco.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga tersangka mengancam akan merepotkan 13 kepala sekolah yang sudah dikirimi surat. Karena akan melaporkannya ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Akibat Banjir Pasien di BTS Ulu Musi Rawas Harus Naik Rakit
Namun, Agus dan kedua rekannya menjelaskan bahwa, Dana BOS 2021 yang dipermasalahkan para tersangka, sudah diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Hasilnya tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP).
Selanjutnya ke-3 nya tetap melakukan intimidasi dan mengancam pelapor, serta memeras dan meminta uang Rp20 juta.
Namun Agus mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp5 juta. Setelah itu uang diambil, dari dalam amplop besar berwarna cokelat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.bacakoran.co