Istri Tidak Angkat Telepon, Sebabkan Suami di Jayaloka Musi Rawas Masuk Penjara
Tersangka Ferdian Setiadi yang ditangkap dalam kasus KDRT, yang penyebabnya karena istri tidak angkat telepon--
BACA JUGA:Pulang Kerja Gadis di Lubuklinggau Dijambret, Tas Ditarik Tubuh Luka-luka
Kali ini, karena sudah kedua kalinya, akhirnya korban nekat melapor ke Polres Musi Rawas.
Selanjutnya tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditangkap Gara-gara Dompet Pink
Sebelumnya, gara-gara dompet warna pink (merah muda), warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas diancam denda Rp800 juta.
Yakni, Rinto Ispical (35), warga Dusun I Desa Sungai Pinang. Selain diancam denda, ia juga harus mendekam di penjara.
Karena Rinto ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu. Tepatnya 12 paket sabu, atau seberat 2,34 gram.
Rinto Ispical diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya, Senin 18 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, “Tersangka berhasil kami bekuk dirumah Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan."
BACA JUGA:Benda yang Bisa Racuni 7.500 Orang Dimusnahkan, Warga Rokan Hilir Riau Dihadang di Jalinsum Muratara
Penangkapan ini, bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, di belakang speaker yang ada di dalam rumah, ditemukan barang bukti sabu.
Tepatnya ada dompet warna pink merk Aming Medan Group. Di dalamnya ditemukan 12 bungkus plastik klip kecil sabu total 2,34 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: