Istri Tidak Angkat Telepon, Sebabkan Suami di Jayaloka Musi Rawas Masuk Penjara
Tersangka Ferdian Setiadi yang ditangkap dalam kasus KDRT, yang penyebabnya karena istri tidak angkat telepon--
BACA JUGA:Berubah, itu Pengakuan Penjual Seblak yang Melakukan Pembunuhan Terhadap Mahasiswa di Lubuklinggau
Kemudian, satu buah pipet yang dipotong miring. Satu bal plastik klip kosong dan uang tunai Rp194.000.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka dijelaskannya, diancam melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: