Program Kartu Prakerja dan Bagaimana Tahapan Pembuatan Akun Prakerja Simak Selengkapnya

Program Kartu Prakerja dan Bagaimana Tahapan Pembuatan Akun Prakerja Simak Selengkapnya

Program Kartu Prakerja dan Bagaimana Tahapan Pembuatan Akun Prakerja Simak Selengkapnya--Pixabay.com

BACA JUGA:Kemenparekraf Sosialisasikan Panduan Komunikasi Krisis Sektor Parekraf di Jawa Barat dan Bali

Namun siapa saja yang berhak mendapatkan program Kartu Prakerja ini? 

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar atau menjadi penerima program kartu prakerja:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah

BACA JUGA:Apa Saja Ketentuan Untuk Menjadi Penerima Kartu Prakerja

3. Aparatur sipil negara

4. Prajurit tentara nasional Indonesia

5. Anggota kepolisian negara republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

BACA JUGA:Apa Saja Ketentuan Untuk Menjadi Penerima Kartu Prakerja

7. Direksi, komisaris dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

8. Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu prakerja. Jadi pastikan kalau hanya ada maksimal dua anggota keluargamu yang menjadi penerima kartu prakerja.

Demikian tadi program Kartu Prakerja dan tahapan pembuatan akun Prakerja. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prakerja.go.id