Apa Saja Ketentuan Untuk Menjadi Penerima Kartu Prakerja

Apa Saja Ketentuan Untuk Menjadi Penerima Kartu Prakerja

Apa Saja Ketentuan Untuk Menjadi Penerima Kartu Prakerja--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Kamu bisa mendaftar kartu prakerja jika kamu adalah pencari kerja,pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sebagaiman dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman resmi prakerja.id program kartu prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja.

Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Singkatnya,semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

BACA JUGA:Info Penting Lowongan Kerja Penerimaan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham Tidak Dipungut Biaya

Namun jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar atau menjadi penerima program kartu prakerja:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah

3. Aparatur sipil negara

BACA JUGA:Daftarkan Diri Anda! Seleksi CPNS Kemendagri 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober

4. Prajurit tentara nasional Indonesia

5. Anggota kepolisian negara republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, komisaris dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: