KPU Lubuklinggau Himbau Larangan Baliho Caleg Ada Nomor Urut dan Ajakan, Bahkan Ada Sanksi Denda dan Kurungan
KPU Lubuklinggau Himbau Larangan Baliho Caleg Ada Nomor Urut dan Ajakan, Bahkan Ada Sanksi Denda dan Kurungan--Instagram: ihcreative24
BACA JUGA:Berikut ini 7 Nama Asisten, Kepala Dinas dan Badan Musi Rawas yang Baru Dilantik, Ada Anak Bupati
“Oalah itu adalah kebijakan teman kita sebelah, Bawaslu kalo mau lebih lengkap coba tanya sama bawaslu”. Ujar Ketua KPU Lubuklinggau.
“Tetapi saya akan coba menjawab, saya pernah buka di undang undang no 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu di pasal 523 atau 532 gitu, intinya kalo spanduk itu dipasang ada nomor urut atau ajakan itu melanggar aturan, malah ada hukuman denda dan kurung jelas disitu bunyinya jelas pasalnya jelas”. Kata Topandri.
“Tetapi Jika tidak ada nomor urut atau ajakan itu artinya di mensosialisasikan diri, sah-sah bae” tutup Topandri.
Semoga Bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: youtube: ih creative