KPU Lubuklinggau Himbau Larangan Baliho Caleg Ada Nomor Urut dan Ajakan, Bahkan Ada Sanksi Denda dan Kurungan

KPU Lubuklinggau Himbau Larangan Baliho Caleg Ada Nomor Urut dan Ajakan, Bahkan Ada Sanksi Denda dan Kurungan

KPU Lubuklinggau Himbau Larangan Baliho Caleg Ada Nomor Urut dan Ajakan, Bahkan Ada Sanksi Denda dan Kurungan--Instagram: ihcreative24

LINGGAUPOS.CO.ID- KPU Lubuklinggau, melalui ketua umum Topandri menghimbau agar baliho, spanduk, banner caleg tidak ada nomor urut dan ajakan, karena belum waktu pemilu dan akan ada sanksi.

Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024 yang akan datang KPU Lubuklinggau yang bertugas sebagai pengawal pemilu ini sering melakukan sosialisasi untuk peserta pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang pemilu 2024 nanti, yang akan dilaksanakan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun memanfaatkan jalur digital untuk penyebaran informasi yang lebih cepat.

BACA JUGA:Lubuklinggau Sudah Raih 8 Emas, 22 Perak dan 21 Perunggu di Porprov Sumatera Selatan 2023

Di era yang serba digital seperti sekarang ini tentunya sangat mudah mendapatkan informasi apapun, melalui sosial media yang ada seperti platform Youtube, TikTok dan Instagram.

Seperti halnya yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU kota lubuklinggau memanfaatkan sosial media dengan baik untuk mensosialisasi tentang pemilu.

Dikutip dari Instagram IH Creative, Topandri memberikan sosialisasi mengenai pemilu di platform Youtube IH Creative di dalam program Gudang Suara (Gusur).

Sebuah program podcast tanya jawab yang dipandu oleh Hijrah Setiawan dan Ibnu Hambali sebagai Host.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK 2023 Kota Lubuklinggau, Segini Jumlah Formasi Jabatan yang Dibutuhkan, Berikut Informasinya

Disini banyak informasi yang dapat dikulik Masyarakat Lubuklinggau agar menjadi pemilih cerdas untuk menyambut pesta demokrasi nanti.

Bermacam informasi seputar pemilu disampaikan oleh Topandri ketua KPU Lubuklinggau, seperti tentang larangan caleg yang memasang banner, baliho serta spanduk berisi nomor urut dan ajakan.

“Mengenai banner dan baliho yang sudah beredar di kota Lubuklinggau ini bagaimana tanggapan bapak dan apakah itu boleh?”. Tanya host.

Topandri pun menyebutkan bahwa kalo sebatas sosialisasi tidak apa-apa tetapi jika ada nomor urut dan ajakan itu yang tidak boleh dan bilang ke host kalo mau lengkapnya coba tanya sama Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube: ih creative