Kembangkan UMKM Milikmu Melalui KUR, Yuk Simak

Kembangkan UMKM Milikmu Melalui KUR, Yuk Simak

Kembangkan UMKM Milikmu melalui KUR, Yuk Simak--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID- Pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya tetapi terkendala modal, kalian bisa memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) loh, Yuk Simak.

Sebelum membahas lebih jauh apa itu KUR ada baiknya kalian mengerti terlebih dahulu apa sih yang dimaksud UMKM dan apa saja kriteria UMKM itu sendiri.

UMKM mungkin kata-kata yang sudah taka sing lagi di telinga kita, UMKM sendiri adalah singkatan dari Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.

Singkatnya UMKM merupakan berbagai usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh Masyarakat dari berbagai golongan ekonomi apapun.

BACA JUGA:Bantu Tingkatkan Keterampilan dan Ekonomi Warga Sri Pengantin, Dosen Unpari Lakukan PKM

Sedangkan menurut Undang Undang di UU No 20 tahun 2008 UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola perseorangan atau badan yang sudah masuk di dalam kriteria UU ini.

Di Indonesia sendiri usaha yang masuk ke dalam kriteria UMKM sangat banyak, melihat jumlahnya yang sangat banyak.

Pastilah kita semua setuju menyebut UMKM sebagai roda penggerak perekonomian Indonesia, hal ini karena selain jumlahnya yang banyak dan juga usaha ini pun digerakan oleh Masyarakat itu sendiri.

Sesuai dengan Namanya UMKM dibagi menjadi 3 yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, hal ini pun sudah diatur dan dikategorikan di UU no.2 tahun 2008, kategorinya melihat penghasilan yang didapat dari ketiganya.

BACA JUGA:Bisa Dilakukan Sendiri, ini Cara Memperbaiki, Plafon Gypsum Retak

Jenis Jenis UMKM

1. UMKM Mikro

Usaha mikro dikategorikan usaha yang paling kecil dengan penghasilan berkisar Rp300 dan aset bisnis sebesar Rp50 juta per tahunnya.

Contoh usaha mikro adalah, pedagang pasar, toko kecil, usaha rumah dan usaha sejenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: