Pengurus Pusat SP5K KSPSI: Mandat Pembentukan KSPSI Musi Raya Dicabut

Pengurus Pusat SP5K KSPSI: Mandat Pembentukan KSPSI Musi Raya Dicabut

Dari kiri: Abdul Aziz, Usria, Sudirman Hamidi dan Indrayana, menunjukkan surat pencabutan mandat KSPSI Musi Rawas--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Ketua Bidang OKK Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Pertanian Perikanan dan Kelautan (SP5K) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sudirman Hamidi SH MH, menegaskan bahwa surat mandat pembentukan KSPSI Musi Raya dicabut.

Hal ini ditegaskannya, Jumat 15 September 2023, terkait adanya kepengurusan KSPSI Musi Rawas, yang dikeluarkan DPD KSPSI Sumatera Selatan.

Pencabutan mandat KSPSI Musi Raya itu, dilakukan DPD KSPSI Sumatera Selatan, berdasarkan Pencabutan Surat Mandat Nomor:007/DPD-KSPSI/SS/IX/2023, yang ditandatangani Drs H Aminoto M Zen selaku ketua dan Sekretaris Amrullah SH.

Dijelaskan Sudirman Hamidi, hasil koordinasi pengurus DPP KSPSI dengan DPD KSPSI Sumatera Selatan, terjadi kekeliruan pemahaman AD/ART dalam mengeluarkan mandat untuk pembentukan KSPSI Musi Raya tersebut.

BACA JUGA:Waspada Oknum Mengaku Pengurus KSPSI, DPC KSPSI Musi Rawas Mengecam

Seharusnya DPD Provinsi Sumatera Selatan tidak mengeluarkan mandat untuk pembentukan KSPSI Musi Raya.

Sesuai AD/ART  pembentukan untuk daerah yang sudah ada kepengurusan KSPSI, DPD Provinsi tidak perlu mengeluarkan mandat.

“Saya sudah koordinasi dengan DPD KSPSI Sumsel, sekarang mandat itu (pembentukan KSPSI Musi Raya) sudah dicabut,” ungkap Sudirman Hamidi, yang juga Ketua Bidang Koordinator Wilayah II DPP KSPSI di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Jumat, 15 September 2023.

Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Buruh itu mengaku, wacana pembentukan KSPSI Musi Raya memang pernah ada.

BACA JUGA:Mancing Mania Wajib Hati-hati, Sungai di Musi Rawas Banyak Buaya Ganas

Saat dirinya di DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan pernah diminta membuat mandat untuk membentuk kepengurusan PUK serikat pekerja oleh orang yang sama. 

Namun saat itu dirinya menolak, karena merupakan kewenangan DPC KSPSI Musi Rawas.

“Kalau darah itu belum ada kepengurusan KSPSI ya boleh DPD membuat mandat. Tapi ini kan sudah ada kepengurusan DPC,” tegasnya.

Sudirman kembali menegaskan, dengan adanya pencabutan mandat dari DPD KSPSI Sumatera Selatan, otomatis surat mandat Nomor : 006/DPD-KSPSI/SS/2023 dan Nomor:005/0PDKSPSUSSAX/2023 tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: