Selain Suntikan Dana Pembangunan Tol Lubuklinggau-Bengkulu, Hutama Karya Dapat Tambahan Modal Beli Saham
Tol Lubuklinggau-Bengkulu dilanjutkan-dokumen-BPJT
Kelanjutan Pembangunan
Sementara itu, mengenai kelanjutan pembangunan jalan tol, kendati Jokowi tidak lagi menjabat, pembangunan tetap tetap dilanjutkan.
Karena, kelanjutan pembangunan Jalan Tol Trnas Sumatera (JTTS) Tahap III dan IV tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera diterbitkan pada 2 Desember 2022.
Dalam Pasal 2B ayat (10) pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: