Kabar Baik, Pembangunan Tol Lubuklinggau-Bengkulu Dilanjutkan, Berikut Besaran Dana yang Diajukan

Kabar Baik, Pembangunan Tol Lubuklinggau-Bengkulu Dilanjutkan, Berikut Besaran Dana yang Diajukan

Tol Lubuklinggau-Bengkulu dilanjutkan-dokumen-BPJT

7. Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Parapat)

9. Tol Parapat - Tarutung – Sibolga.

10. Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Lubuklinggau-Bengkulu Selesai, Waktu Tempuh Makin Cepat, Bagimana Nasib Muba?

Pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyisahkan beberapa tahap.

Salah satunya pembangunan 2 ruas tol yang nantinya akan menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu yang akan dibangun pada Tahap IV.  

Kedua ruas tol yang akan dibangun tahun 2024 tersebut Tol Muara Enim - Lahat - Lubuklinggau.

Kemudian Jalan Tol Lubuklinggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuklinggau - Curup - Bengkulu).

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) monitoring Juli 2023, masih ada sejumlah pekerjaan menanti di beberapa ruas proyek.

Misalnya Seksi Prabumulih - Muara Enim sepanjang 54,6 KM yang progres pembebasan lahan baru 19 persen dan realisasi konstruksinya baru berjalan 8,7 persen.

BACA JUGA:Gunung Dempo Sudah 2 Kali Erupsi Serta 8 Kali Gempa, Statusnya Waspada, Warga Diminta Jangan Terpengaruh Hoax

Kelanjutan Pembangunan

Sementara itu, mengenai kelanjutan pembangunan jalan tol, kendati Jokowi tidak lagi menjabat, pembangunan tetap tetap dilanjutkan.

Karena, kelanjutan pembangunan Jalan Tol Trnas Sumatera (JTTS) Tahap III dan IV tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera diterbitkan pada 2 Desember 2022.

Dalam Pasal 2B ayat (10) pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: