Mulai 2024, PNS Akan Terima Gaji Tunggal, Berikut ini 5 Tujangan yang Dihapus
Mulai 2024 tunjangan PNS dihapus --Freepik
Besar tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal anak 3) yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
BACA JUGA:5 Tips Agar Tidak Ditipu Oknum Petugas Samsat, Bayar Pajak Cepat dan Tepat
Tunjangan Anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
5. Tunjangan Makan
Sementara itu, tunjangan lain yang akan dihapus yaitu tunjangan makan yang akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Nah, itulah informasi terkait tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang akan dihapus pada 2024 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: