KPK Menyediakan Ratusan Jumlah Formasi dalam Penerimaan CPNS 2023, Simak Informasinya!
KPK akan membuka berjumlah ratusan formasi dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023--
BACA JUGA:Mahasiswa yang Dibunuh, Mantan Ketua Mapala Lubuklinggau, Mohon Doanya Supaya Tersangka Ditangkap
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam PP tersebut, berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
BACA JUGA:Kriteria dan Kategori Penerima Bansos BPJS Kesehatan 2023, Cek Apakah Kalian Termasuk
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan sejenisnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:Yuk Kenalan Sama Member Treasure, ini Fakta Uniknya
- Bukan pengurus atau sebagai anggota partai politik
- Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia
Sementara itu, para peserta calon pendaftar CPNS 2023 perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang meliputi:
- Surat lamaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: