Ini Dia Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Ilustrasi Passing Grade PPPK 2023-pixabay-
LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 dan non guru.
Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi PPPK tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tujuannya, pemerintah ingin memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Lalu berapa nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK guru 2023 dan non guru? Simak informasinya berikut ini.
BACA JUGA:Ketahui, Hari Olahraga Nasional Pada 9 September 2023, ini Sejarah dan Makna Filosofinya
Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari instagram @bisapppk.dotcom tentang nilai Passing Grade Seleksi PPPK 2023.
Passing Grade biasanya dalam konteks ujian tertulis berbentuk batas nilai minimal yang harus dicapai peserta ujian, agar dapat lolos dan diterima.
Biasanya Passing Grade dapat berupa nilai minimum, nilai tersebut menunjukkan semakin tinggi angkanya maka semakin tinggi tingkat kompetitifnya.
Passing Grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total peserta yang ikut tes CPNS. Jadi, pastikan kamu cek dulu berapa nilai Passing Grade lowongan CPNS yang kamu incar.
BACA JUGA:5 Cara Berhenti Kecanduan Onani, Cukup Lakukan Hal ini
Passing Grade seleksi PPPK 2023 ini terdiri dari (Kompetensi Teknis, Manajerial & Wawancara).
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 berikut jumlah soal dan sistem sistem penilaian seleksi PPPK:
1. Seleksi kompetensi teknis
2. Seleksi kompetensi manajerial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: