Hari ini Rocky Gerung Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kembali Diperiksa Rabu Mendatang

Hari ini Rocky Gerung Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kembali Diperiksa Rabu Mendatang

Hari ini Rocky Gerung tidak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, kembali diperiksa Rabu mendatang-Foto: net-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini pengamat politik, Rocky Gerung mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. 

Rocky Gerung menyatakan tidak bisa hadir dalam panggilan Bareskrim perihal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi kehadiran Rocky terkait jadwal pemanggilan yang seharusnya dilakukan hari ini, Senin 4 September 2023.

"Tim Kuasa Hukum Rocky (mengatakan) hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," katanya. 

BACA JUGA:Hari ini Bareskrim Akan Periksa Rocky Gerung dalam Kasus Dugaan Penghinaan ke Presiden Jokowi

Ia mengatakan Rocky Gerung meminta untuk kembali diperiksa pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.

"(Dia) meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," ungkapnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan mengenai alasan Rocky Gerung mangkir pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Pria ini Bikin Warga Wonokerto Musi Rawas Geram, Sekali Beraksi Ludes Rp20 Juta, Lihat Fotonya

"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang Sdr Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,'" ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin.

Ia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan meminta keterangan saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah menerima 24 laporan terkait kasus ini.

"2 (dua) LP Bareskrim, 3 (tiga) LP Polda Metro Jaya, 11 (sebelas) LP Kalimantan Timur, 3 (tiga) LP Kalimantan Tengah, 3 (tiga) LP Sumatera Utara, dan 2 (dua) LP Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Djuhandani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id