10 Kategori Guru ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Informasinya

10 Kategori Guru ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Informasinya

Guru yang tidak bisa daftar PPPK 2023--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan dilaksanakan 17 September 2023, tapi ada 10 kategori guru yang tidak bisa ikut seleksi CASN 2023. 

Diketahui bahwa PPPK Guru menjadi salah satu formasi yang diprioritas oleh pemerintah. Tapi, ada kategori yang tidak bisa ikut seleksi ternyata. 

Kebutuhan untuk formasi PPPK guru tahun 2023 di lingkungan instasni pemerintah daerah telah dialokasikan kebutuhannya oleh pemerintah sebanyak 296.084 guru di Indonesia.

Seperti yang telah diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa kebutuhan CASN 2023 didominasi oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Siap-Siap Honorer Tenaga Kesehatan Bisa Jadi PPPK Kesehatan 2023, Simak Juga Jadwal Penerimaan PPPK Kemenkes

Sehingga dengan adanya prioritas tersebut maka semakin besar juga peluang bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi dan lolos PPPK Guru 2023.

Bagi para pelamar PPPK Guru 2023, terdapat 2 kategori honorer yang di prioritaskan yakni guru honorer dan THK-2. Penempatannya di sesuaikan dari data pokok pendidikan (Dapodik).

Namun, meski demikian tidak semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2023. Anda pasti penasaran siapa saja kategori ini dan mengapa tidak bisa ikut seleksi, langsung saja simak infformasi berikut:

LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari naikpangkat.com menjelaskan ada beberapa kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar atau gagal log in dalam seleksi PPPK Guru 2023, yaitu:

BACA JUGA:PPPK 2023, Ketahui Rangkaian Seleksi Kompetensi PPPK Teknis, ini yang Harus Dipelajari

1. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa guru honorer yang usianya sudah 59 tahun ke atas tidak dapat mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023 karena sudah mendekati usia pensiun.

2. Untuk formasi pelamar P1 jika tidak diusulkan oleh Pemda, maka pelamar P1 tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru 2023

3. Pelamar P2 (THK-2) tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda.

4. Pelamar P3 tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: