Kemarau, Kebakaran di TPA Musi Tawas, Sejak Sabtu Sore, Sampai Minggu Pagi Titik Api Masih Ada

Kemarau, Kebakaran di TPA Musi Tawas, Sejak Sabtu Sore, Sampai Minggu Pagi Titik Api Masih Ada

Kebakaran di TPA Musi Rawas, sejak Sabtu sore hingga Minggu pagi masih ada titik api--

BACA JUGA:Kebakaran di Kompleks PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, 2 Bangunan Ludes

"Hingga pukul 23.00 WIB, api masih dipadamkan,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa saat ini kebakaran mudah terjadi, karena kemarau dan masa El Nino, sesuai prediksi BMKG, jatuh sejak awal Juli, Agustus, September dan besar kemungkinan hingga akhir Tahun 2023.

Sementara itu sebelumnya, terpantaunya melalui Satelit Lancang Kuning, terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti, Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabag Ops Polres Musi Rawas, AKP Tony Saputra terjun langsung ke lokasi untuk memadamkan api didampingi Kasubagdal Ops AKP Aprinaldi, Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman, Camat Megang Sakti Salman Alfarinsi, Perwakilan BPBD Mura, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi dan perwakilan PT Djuanda Sawit.

BACA JUGA:Kronologis Kebakaran Rumah di Mandi Aur Musi Rawas Versi Polisi, Ada Api di Belakang Rumah

Untuk mencapai lokasi terjadinya karhutla tidaklah mudah. Karena lokasi tersebut cukup di dalam hutan serta jauh dari pemukiman warga.

Selain itu tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda empat, namun para personel Polres Mura beserta rombongan harus menempuh jarak dengan berjalan kaki, walaupun bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua harus menggunakan motor jenis trail.

Kabag Ops menjelaskan, setelah mengetahui adanya ataupun terpantaunya hotspot tersebut, pihaknya bersama-sama langsung meluncur ke lokasi untuk mengetahui dimana keberadaan pastinya terjadinya karhutla tersebut.

"Setiba di lokasi, kami langsung melakukan pemadaman api dengan menggunakan alat seadanya sehingga api di lokasi tersebut bisa dipadamkan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini.

BACA JUGA:Tiga Rumah Terbakar di Mandi Aur Musi Rawas, Kerugian Ratusan Juta

Lebih lanjut, Kabag Ops menghimbau kepada pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi tersebut berupa pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan.

“Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan di sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas kabag Ops.

Kabag Ops menambahkan, pembakaran hutan dam lahan dampaknya sangat luas yakni terhadap lingkungan serta kesehatan.

“Dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: