Perbedaan Persyaratan Formasi CPNS 2023, Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan

Perbedaan Persyaratan Formasi CPNS 2023, Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan

Beda Polsuspas Kemenkumham dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan.-foto:net-

LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)  dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama membuka formasi CPNS 2023 penjaga tahanan.

Jika penjaga tahanan Kemenkumham disebut dengan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Di Kejagung namanya tetap penjaga tahanan.

Kemenkumham dan Kejagung, juga menerima tamatan SMA sederajat, untuk Polsuspas dan penjaga tahanan.

Seperti diketahui, Kemenkumham dan Kejagung mengumumkan secara resmi terkait formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Polsuspas Kemenkumham, Ada Ribuan Lowongan untuk Tamatan SMA

Mengutip dari akun instagram @cpns_bumn yang membeberkan adanya perbedaan persyaratan formasi bagi CPNS 2023 formasi penjaga tahanan antara Kejaksaan dan Kemenkumham. Berikut perbedaannya.

Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan

Jumlah Kuota Formasi

Untuk formasi sebagai penjaga tahanan kejaksaan membuka kuota sebanyak 2.258 orang

Pendidikan

Untuk pendidikannya diperuntunkan bagi SLTA sederajat yang meliputi SMA, MA, SMK serta dengan jurusan apapun bisa mendaftar)

BACA JUGA:3 Tahapan Utama Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Simak Informasinya

Minimal dan Maksimal Usia

Usia mengikuti CPNS 2023 yaitu dari usia 18 s.d 28 tahun pada saat pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: