Operasi Zebra Musi 2023, Melintasi Jalinsum Muratara Jangan Lakukan 5 Hal ini

Operasi Zebra Musi 2023, Melintasi Jalinsum Muratara Jangan Lakukan 5 Hal ini

Operasi Zebra Musi 2023--

Hal ini semuanya diatur dalam Pasal 311 UU No.22 tahun 2009. Khusus jika menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penjual Sabu di Musi Rawas ini Bikit Kaget, Yuk Simak di Sini

Berkendara Melawan Arus

Berkendara melawan arus bisa membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan. Karena itu juga, pelanggaran ini disanksi dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.

Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Di setiap ruas jalan ada aturan batas kecepatan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Karena itu melanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: