Ini Dia Cara dan Syarat Naik Pangkat dan Jabatan Bagi PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu

Ini Dia Cara dan Syarat Naik Pangkat dan Jabatan Bagi PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu

Syarat PNS naik pangkat--freepik

- Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki nilai baik

- Penilaian angka kredit atau PAK

BACA JUGA:Persiapan Diri Mengikuti Tes CPNS 2023, ini Dia 10 Link Soal CPNS untuk Belajar

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Syaratnya sebagai berikut

- Minimal selama 4 tahun sudah berada di pangkat terakhir

- Memfotokopi dan melegalisir SK terakhir serta jabatan

- Memfotokopi SK pelantikan

- SPMT atau surat perintah melaksanakan tugas

- Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir bernilai baik

BACA JUGA:Mana yang Lebih Dulu, Mendaftar PPPK dan CPNS 2023, Simak ini Perbedaan Jadwal Pendaftaran

Demikianlah penjelasan tentang kepangkatan dan syarat kenaikan pangkat bagi PNS, bagi anda yang sedang meniti karier sebagai PNS, apakah sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat seperti yang tertuang pada penjelasan di atas?

Semoga  bermanfaat, jangan lupa untuk update setiap hari dengan mengunjungi LINGGAUPOS.CO.ID, agar anda tidak ketinggalan informasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: