Ini Dia Cara dan Syarat Naik Pangkat dan Jabatan Bagi PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu

Ini Dia Cara dan Syarat Naik Pangkat dan Jabatan Bagi PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu

Syarat PNS naik pangkat--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta golongannya yang menjadi nilai pamor tersendiri untuk setiap PNS.

Berikut ini penjelasan tentang Kepangkatan PNS dan Syaratnya yang harus kamu ketahui, siapa tahu sudah bisa naik pangkat.

Para perjuang CPNS tentunya sudah tahu bila seorang PNS dapat memperoleh beragam fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara atau pengembangan karier yang lebih baik.

Seperti gaji tetap, jaminan masa tua dan uang penghargaan.

BACA JUGA:Banyak yang Berbondong-Bondong Ingin Menjadi PNS, Ternyata ini Penyebabnya

Berikut kami akan mengulas secara lengkap tentang PNS yang bisa naik pangkat. Dimulai dari pengertian PNS itu sendiri

Pada mulanya, berbagai pokok dan pengertian tentang PNS sudah dijelaskan di dalam UU Nomor 8 tahun 1974, tapi pada 2014 lalu sudah diperbarui dengan UU Nomor 5 Terkait ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pengertian PNS telah tertuang di dalam butir 3.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CPNS Kemenkumham 2023, Jangan Lupa Disimpan Buat Persiapan

Yaitu, PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah berhasil memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara bertahap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

Kewajiban Bagi Seorang PNS

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa PNS mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Harus memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: