Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

Pelapor dugaan korupsi di Desa Pangkalan, Edi Sasra (pakai kacamata) dan kuasa hukumnya Abdul Aziz--

BACA JUGA:Jaksa Lubuklinggau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas, Salah Satunya Mantan Wakil Ketua DPRD

Pengadaan Pos Keamanan Covid -19 dengan anggaran sebesar Rp58 juta terindikasi fiktif. Karena warga tidak pernah melihat adanya bangunan pos keamanan covid.

Kegiatan pelatihan penggolaan induk ternak kambing Rp 287 juta terindikasi markup karena warga cuma mendapat anak kambing.

Kambing sebanyak 60 ekor dihargai Rp 3,5 juta/ekor namun pedagang kambing mengaku hanya dibayar Rp1 juta/ekor.

Bantuan untuk kandang kambing senilai Rp185 juta, namun warga mengaku tidak menerima bantuan kandang kambing.

BACA JUGA:Apakah Jatuh Miskin, Lina Mukherjee Sidang Didampingi Pengacara yang Dibayar Negara

Pengadaan baju seragam keamanan desa senilai Rp37 juta namun, realisasi seragam tidak ada.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu melalui Kasi Pidsus Hamdan.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan dugaan Korupsi mantan PLT Kades Pangkalan, pihaknya mengkonfirmasi jika laporan itu baru diterima Kejari Lubuklinggau. Namun secara spesifik dia belum mengecek lebih lanjut.

"Saya belum cek lebih lanjut, itu masuk ke Pidsus atau ke Intel. Tapi setiap laporan akan berproses, kita ikuti saja perkembangannya dulu. Nanti akan kami pelajari dan di cek," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: