MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Tegas, Muhammadiyah Tak Berikan Izin

MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Tegas, Muhammadiyah Tak Berikan Izin

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti--muhammadiyah.or.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di kampus, atau di lembaga pendidikan. Tepatnya berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, dijelaskan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Yang artinya diperbolehkan berkampanye di kampus, fasilitas pemerintah dan juga tempat ibadah, asalkan atas undangan dari penanngung jawab fasilitas tersebut.

Namun, peserta pemilu yang hadir, tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye. Sehingga dipastikan boleh berkampanye di lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.

BACA JUGA:Datang ke Lubuklinggau, Menteri Asal Golkar Sebut Tidak Perlu Media Sosialisasi, Ini Alasannya

Namun Muhammadiyah menyatakan tegas, tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah. Meski pun diperbolehkan sesuai putusan MK.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id, Minggu 27 Agustus 2023.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” tegas Abdul Mu’ti.

Dia menyebut perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.

BACA JUGA:Dedy Kariema Jaya, Pemimpin Redaksi yang Jadi Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Berikut Profilnya

“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tegasnya.

Senada ditegaskan Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin, ia juga menyatakan keprihatinan atas putusan ini. Pendidikan politik menurutnya penting bagi pelajar dan masyarakat.

Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, dia mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.

“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif,” ia mengatakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: