Guru Honorer Dipidana Karena Diduga Pukuli Murid, Kadisdik Muratara Sebut Ada yang Hambat Mediasi

Guru Honorer Dipidana Karena Diduga Pukuli Murid, Kadisdik Muratara Sebut Ada yang Hambat Mediasi

Plt Kadisdik Muratara Zazili--

“Namun belum ada tanggapan dari Ketua PGRI, padahal guru tersebut merupakan anggota PGRI.

“Kita berharap pihak PGRI untuk menjembatani dan memfasilitasi untuk kasus guru ini, dan kita minta juga kepada pengawas sekolah untuk mengawasi guru yang mengajar,” ia menjelaskan.

“Karena kita di sini sudah banyak kasus yang menimpa guru salah satunya sodomi dan kali ini penganiayaan. Agar kejadian yang menimpa guru di Muratara kedepannnya tidak ada lagi seperti ini,” harap Zazili.

BACA JUGA:Kapolres dan Dandim Jamin Keamanan, Guru Korban Penganiayaan di Rejang Lebong Pindah ke Lubuklinggau

Kasus guru dipidana karena memukuli murid kembali terjadi. Kalau dahulu di Musi Rawas, kali ini terjadi di Musi Rawas Utara (Muratara).

Guru yang dipidana juga sama-sama guru honorer. Jika di Musi Rawas kasusnya masih proses kasasi.

Sebaliknya kasus yang di Muratara ini, masih penyidik Polres Muratara.

Adapun guru honorer yang dilaporkan adalah inisial A (27), guru di salah satu SD di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

Ia diduga menganiaya empat pelajar kelas VI di SD tersebut. Salah satu korban adalah KAP (12).

Akibat dianiaya oleh guru A, anak tersebut menderita memar warna merah di punggung akibat dipukul oknum guru honorer inisial A (27).

Informasi penganiayaan ini, seperti disampaikan kuasa hukum korban, yakni Darmansyah SH, Ali Qodar SH dan Alva Rio Putra Pratama SH.

Mereka menceritakan bahwa penganiayaan itu, terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam ruangan kelas.

BACA JUGA:PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

Dijelaskan kuasa hukum, saat itu di dalam ruangan masuk jam belajar. Anak-anak sedang menunggu kedatangan guru.

Memang saat itu, kelas gaduh, anak- anak ada yang bergendang dan bernyanyi. Guru A yang sedang mengajar di sebelah kelas korban merasa terganggu, dan A langsung datang ke ruang kelas korban.

“Guru A langsung mengamuk ke ruang kelas korban, dan memilih empat korban untuk dihukum. A langsung memukul keempat korban menggunakan kayu rotan yang panjangnya 40 cm yang ada di dalam kelas itulah,” papar kuasa hukum korban, dikutip dari Linggau Pos, Kamis 24 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: