CPNS 2023, Kementerian Agama Menyediakan 4.125 Formasi, Cek Rincian Resminya di Sini

CPNS 2023, Kementerian Agama Menyediakan 4.125 Formasi, Cek Rincian Resminya di Sini

Kementerian Agama menerima CPNS 2023 dan PPPK--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemeneg) mendapat jatah sebanyak 4.125 formasi dalam seleksi CASN 2023.

Formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini terbanyak dialokasikan untuk PPPK.

Seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan mulai diselenggarakan pada bulan September mendatang, hal ini sesuai dengan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah banyak beredar terkait jadwal seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Di mana, dalam surat No 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 itu tertulis, untuk seleksi PPPK maupun CPNS 2023. Pendaftaran baru dimulai dilaksanakan tanggal 17 September sampai 03 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pejuang CPNS 2023, Daftar ke Instansi ini Saja, Setiap Tahun Sepi Peminat, Lebih Mudah Lolos PNS

Lebih lanjut, hal ini juga berlaku bagi seluruh instansi pemerintah yang akan membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN tahun 2023 ini.  Salah satunya yakni Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Mengutip dari laman resmi menpanrb.go.id bahwa, kementerian PAN RB memberikan penetapan formasi untuk Kementerian Agama dengan total sebanyak 4.125.

Dari 4.125 jumlah formasi tersebut nantinya dialokasikan terhadap beberapa jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Agar lebih jelasnya, simak alokasi rincian formasi PPPK dan CPNS yang disediakan oleh Kementerian Agama pada rekrutmen CASN 2023 dibawah ini:

1. Formasi untuk jabatan Guru PPPK sebanyak 2.296

2. Formasi untuk Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 224

3. Dosen CPNS dan PPPK masing-masing sebanyak 68 formasi.

BACA JUGA:10 Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Daftar ke Sini, Peluang Jadi Jadi PNS Lebih Besar

Sementara itu, menurut Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, alokasi yang dibuka oleh Kemenag untuk CPNS dan PPPK telah sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: