Segera Lengkapi, ini 7 Dokumen yang Wajib Ada, Agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023

Segera Lengkapi, ini 7 Dokumen yang Wajib Ada, Agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023

7 Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus dilengkapi--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Segera lengkapi, ini 7 dokumen yang wajib ada, agar bisa daftar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dimulai. Persiapkan dokumen ini agar bisa mendaftar.

Di media sosial telah banyak beredar kabar terbaru terkait tanggal pembukaan pendaftaran CPNS 2023.

Dikutip dari Instagram cpnsindonesia.id, Sabtu 12 Agustus 2023, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dimulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:17 September 2023 Pendaftaran CPNS dan PPPK, Daftarnya di Sini

Sebagaimana tertera pada lampiran surat yang diunggah pada akun Instagram tersebut, bahwa pendaftaran CASN 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Sedangkan dalam laman bkn.go.id dijelaskan pula bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi oleh tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan.

Sementara kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Oleh karena itu, agar dapat mendaftarkan diri pada CPNS 2023 maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para calon peserta rekrutmen.

BACA JUGA:8 Cara Agar Bisa Lulus CPNS dan PPPK 2023, yang Terakhir Paling Penting

Mengutip dari Instagram @cpns.asn bahwa pendaftaran ini CPNS 2023 dibuka untuk lulusan SMA, SMK hingga S1.

Adapun syarat dan dokumen  yang perlu dipersiapkan oleh para calon peserta rekrutmen CPNS 2023 ialah
Dokumen Daftar Seleksi CPNS

Berikut merupakan dokumen persyaratan peserta daftar seleksi CPNS 2023, diantaranya;

1. Fotocopy ijazah terakhir beserta transkip nilai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: