Massa Minta Copot Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha Berikan Klarifikasi, Oknum Pungli Dihukum

Massa Minta Copot Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha Berikan Klarifikasi, Oknum Pungli Dihukum

Pertemuan Kapolres Lubuklinggau dengan wartawan di Lubuklinggau untuk mengklarifikasi soal demo--

“Berawal dari upaya pungli anggota Polres Kota Lubuklinggau, nasib pedagang sembako berujung bui/penjara.”

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Lubuklinggau Selesai, Jangan Lupa Nikmati Wisata Ala Singapura dan Air Terjun Niagara Amerika

Massa ini diketahui berasal dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mereka melakukan demo, berkaitan dengan seorang warga mereka yakni Heriyanto, yang merupakan pedagang sembako ditangkap petugas Polres Lubuklinggau.

Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra menjelaskan penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang.

BACA JUGA:Exit Tol Lubuklinggau Beroperasi, Obati Kangen Air Terjun Niagara Amerika, Hanya 16 Menit

Bahkan pihaknya menduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli).

"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20 juga hingga Rp25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra.

Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.

Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Viral, Emak-emak Kibarkan Bendera Jepang Jelang HUT RI 78, Mungkinkah Dia Wibu

"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan perimgatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: