6 Tuntutan Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot, Nomor 2 Jadi Akar Masalah

6 Tuntutan Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot, Nomor 2 Jadi Akar Masalah

Massa pembela pedagang LPG Musi Rawas menyampaikan 7 tuntutan-dokumen-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Mobilnya Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas, Kepala Dinas di Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Awalnya massa membawa spanduk berjalan kaki dari arah Taman Kurma Lubuklinggau. Selanjutnya langsung menggelar aksi di depan Polres Lubuklinggau.

“Copot-copot Kapolres sekarang juga,” kata massa dalam lagu yang mereka nyanyikan. 

Mereka juga membawa beberapa spanduk dengan tulisan, seperti “Cabut omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja”.

Juga  spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha”. Kemudian spanduk

BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas

“Bebaskan Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.”

“Berawal dari upaya pungli anggota Polres Kota Lubuklinggau, nasib pedagang sembako berujung bui/penjara.” 

Massa ini diketahui berasal dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mereka melakukan demo, berkaitan dengan seorang warga mereka yakni Heriyanto, yang merupakan pedagang sembako ditangkap petugas Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Anak Buahnya Minta Uang Damai Rp25 Juta, Belum 1 Bulan Menjabat, Massa Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: