6 Tuntutan Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot, Nomor 2 Jadi Akar Masalah

6 Tuntutan Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot, Nomor 2 Jadi Akar Masalah

Massa pembela pedagang LPG Musi Rawas menyampaikan 7 tuntutan-dokumen-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Didemo Warga Musi Rawas, Diminta Dicopot, ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha

Fitra berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bisa melihat apa yang melatarbelakangi Heriyanto membawa tabung gas. Sehingga berkas Heriyanto tidak diteruskan ke Pengadilan. 

“Kita akan menunggu beberapa hari menunggu jawaban dari tuntutan kita. Kalau tuntutan kita tidak dipenuhi, kita akan demo depan Polres Lubuklinggau setiap Kamis,” tegas Fitra. 

Atas persoalan itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha kepada wartawan memberikan penjelasan sebagai berikut.

“Perkara itu sudah saya sampaikan penanganannya pertama kali diterima dan disidik polisi pada 3 Juli 2023. Sementara saya baru serah terima jabatan 17 Juli 2023,” jelasnya. 

BACA JUGA:Usai Didemo, Kapolres Lubuklinggau yang Didesak Dicopot, Tidak Mau Temui Wartawan, Berikut Kronologisnya

Kemudian, ditambahkannya terkait isu pungli itu pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menurunkan tim dari Propam, untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak-pihak yang diduga.

“Apakah benar atau tidak, kita bisa apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan pihak Polda Sumsel pun memberikan dukungan (support) bahwa perkara ini bukan di zamannya.

“Kemudian untuk audiensi, sudah saya jelaskan kepada para pendemo sesuai dengan perintah Pak Kapolda bahwa mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tambahnya.

BACA JUGA:Guru Rejang Lebong Minta Pindah ke Lubuklinggau, PGRI se Bengkulu Aksi Solidaritas

Menurutnya, selagi perkara ini masih dipelajari, maka kendaraan roda empat milik tersangka, dititip rawatkan kepada tersangka.

“Yang mungkin dipakai sebagai sarana mencari pekerjaan dan menghidupi keluarganya. Kita titip rawatkan kepada tersangka dengan catatan tidak boleh berpindah tangan dan diperjualbelikan sampai menunggu bagaimana proses berjalannya kasus ini,” jelasnya. 

Sebelumnya, massa melakukan aksi demo di depan Polres Lubuklinggau, Rabu 9 Agustus 2023 siang.

Dalam aksi itu mereka meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dicopot. Bahkan menyebutkan warga yang ditangkap diminta uang Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: