Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Diganti, Akan Demo Setiap Kamis

Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Diganti, Akan Demo Setiap Kamis

Pembela pedagang LPG desak Kapolres Lubuklinggau diganti-Edy-linggaupo.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pembela pedagang LPG di Musi Rawas yang meminta Kapolres LUBUKLINGGAU dicopot atau diganti mengancam akan melakukan demo hingga tuntutan mereka dikabulkan. 

Aksi pertama pembela pedagang LPG Musi Rawas menamakan diri Posko Orange itu, dilakukan Rabu, 9 Agustus 2023 di depan Mapolres Lubuklinggau. 

Mereka menuntut agar Heriyanto yang diproses hukum Polres Lubuklinggau karena membawa pesanan LPG masyarakat di desanya dibebaskan. 

Massa menilai Heriyanto hanya membantu masyarakat desanya yang kesulitan mendapatkan LPG dengan mendapat keuntungan Rp2.000 per tabung. 

BACA JUGA:Usai Didemo, Kapolres Lubuklinggau yang Didesak Dicopot, Tidak Mau Temui Wartawan, Berikut Kronologisnya

Massa menilai, apa yang dilakukan Heriyanto bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan mulai membantu masyarakat. 

Muhammad Fitra selaku juru bicara Posko Orange menjelaskan, hasil pertemuan dengan Kapolres Lubuklinggau usai demo, tuntutan mereka masih akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Selain itu dalam pertemuan, pihak Polres Lubuklinggau memberikan izin pinjam pakai barang bukti yang sempat diamankan. 

Sejauh ini kata Fitra, proses hukum dilakukan Polres Lubuklinggau terhadap Heriyanto masih tetap berjalan. 

BACA JUGA:Mobilnya Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas, Kepala Dinas di Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Pihak pembela Heriyanto kecewa karena sebelum berkas dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mereka mengajukan surat untuk audiensi pada 31 Juli 2023. 

Namun surat audiensi yang mereka ajukan dibalas pada 1 Agustus 2023 yang memberitahukan berkas Heriyanto sudah dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.  

“Padahal sebelumnya sudah berjanji akan membebaskan dan akan mengembalikan barang-barangnya (milik Heriyanto),” cerita Fitra. 

Dikatakan Heriyanto, pada saat penangkapan 3 Juli 2023, sempat diminta uang damai Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: