Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Diganti, Akan Demo Setiap Kamis

Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Diganti, Akan Demo Setiap Kamis

Pembela pedagang LPG desak Kapolres Lubuklinggau diganti-Edy-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas

Saat itu Heriyanto dituduh sebagai penimbun dan pengoplos.

Usai menanyakan alasan meminta uang damai Rp25 juta, Heriyanto keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami dari Posko Orange tidak akan membela kalau kak Heriyanto membawa tabung gas 1 mobil tanpa izin. Tapi karena dia pedagang sembako dan membawa tabung gas jadi tidak ada niat jahat untuk menimbun atau mengoplos dia hanya membawa titipan tabung gas dari masyarakat,” paparnya. 

Fitra berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bisa melihat apa yang melatarbelakangi Heriyanto membawa tabung gas. Sehingga berkas Heriyanto tidak diteruskan ke Pengadilan. 

BACA JUGA:Ketahui, ini 11 Daerah Tertinggal di Indonesia 2020-2024, Muratara Nomor Berapa?

“Kita akan menunggu beberapa hari menunggu jawaban dari tuntutan kita. Kalau tuntutan kita tidak dipenuhi, kita akan demo depan Polres Lubuklinggau setiap Kamis,” tegas Fitra. 

Adapun tuntutan disampaikan Posko Orange Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja - Kota Lubuklinggau (SMKP — LLG) bersama masyarakat Dusun Sukarnya Baru saat demo yakni: 

1. Copot Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, karena bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil dan melawan Konstitusi Republik Indonesia bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Kota Lubuklinggau, harus mencabut perkara Heriyanto tanpa syarat.

BACA JUGA:Emak-emak Musi Rawas Ikut Demo Polres Lubuklinggau, Sebut Jaman Sekarang Masak Pakai LPG

3. Hentikan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin dalam bentuk apapun. 

4. Pihak Kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada Rakyat kecil. 

5. Polres Kota Lubuklinggau harus menindak dan menangkap Mafia kejahatan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi yang di backingi siapapun termasuk TNI tanpa terkecuali. 

6. Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: