Guru Rejang Lebong Korban Penganiayaan Minta Pindah, PGRI Lubuklinggau Berikan Kabar Baik, Ini Syaratnya
Guru Rejang Lebong korban penganiayaan wali murid minta pindah ke Lubuklonggau-dokumen-Linggau Pos
"Saya melihat korban luar biasa responnya," kata Putra ditemui di RS AR Bunda usai membesuk Zaharman.
Menurutnya, ada beberapa hal yang disampaikan Zaharman.
Pertama kata Putra, beliau menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin.
"Beliau sudah bisa mulai tersenyum, ikhlas menerima ini. Tapi tentu saja proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas
Dan menyikapi mengenai adanya kekerasan terhadap guru, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi untuk mencegah, atau regulasi anti kekerasan di sekolah.
"Insya Allah ini kita sudah persiapkan. Besok kita Kementerian akan meluncurkan episode merdeka belajar ke 25. Yang intinya itu regulasi untuk mencegah atau regulasi anti kekerasan di sekolah," ia menjelaskan.
Lebih lanjut, dalam kasus yang dialami Zaharman pihaknya mempercayakannya ke kepolisian.
"Tentu lebih paham teman-teman penegak hukum. Prosesnya nanti sedang berjalan di kepolisian kemudian semuanya sudah berproses, kita percayakan kepada kepolisian yang sudah menangani," terangnya.
Begitu juga soal Zaharman yang dilaporkan balik, yakni menganiaya siswanya, dijelaskan Putra Asga Elevri ia tidak paham soal tersebut.
Guru korban penganiayaan orang tua siswa di Rejang Lebong, Zaharman (57) cacat permanen.
Zaharman adalah guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang berada di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Ia menjadi korban penganiayaan orang tua siswa, inisial AJ (45), yang terjadi di lingkungan sekolah, pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi.
BACA JUGA:Ini 25 Link Twibbon HUT RI 78, Bisa Dishare di Medsos Saat Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: