Retas HP Kapolda Jawa Tengah, Dua Orang ditangkap di Palembang Sumatera Selatan

Retas HP Kapolda Jawa Tengah, Dua Orang ditangkap di Palembang Sumatera Selatan

Retas HP Kapolda Jawa Tengah, 2 orang ditangkap di Palembang--freepik

SEMARANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, karena diduga membobol HP milik Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi.

Dua orang tersebut sudah ditangkap di Palembang, dan langsung dibawa ke Polda Jawa Tengah di Semarang, untuk proses hukum.

Pembobolan atau peretasan yang dilakuka kedua tersangka ini, diinformasikan melalui file APK yang mereka sebar secara acak ke beberapa nomor. Termasuk nomor HP Kapolda Jawa Tengah.

Saat kedua tersangka sedang dalam proses pemindahan ke Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Butuh Dana Rp23,790 Triliun Bangun Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuklinggau

Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam keterangan resminya di Semarang pada hari Senin 31 Juli 2023.

Menurut Kombes Pol. Dwi Subagio, dua pelaku telah berhasil diamankan di Kota Palembang dan tim penyidik tengah mengawal mereka menuju Jawa Tengah.

Di sana, mereka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan yurisdiksi Polda Jateng.

“Pelaku-pelaku Hacker ini masih dalam perjalanan dari Palembang menuju Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio, dikutip dari sumateraekpres.id.

BACA JUGA:Kenali Jenis SIM di Indonesia, ini Rinciannya

Kombes Pol. Dwi Subagio juga menjelaskan bahwa setelah kedua pelaku tiba di Polda Jateng, pihak berwenang akan segera memulai pemeriksaan terhadap mereka.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini adalah mencari tahu apakah ada potensi korban lain yang menjadi target peretasan dari aksi kedua hacker ini.

Sebagai informasi, peretasan terhadap Kapolda Jateng dilakukan dengan cara mengirimkan file APK ke nomor WhatsApp milik Irjen Achmad Luthfi.

Selain itu, penyidik menduga bahwa pelaku juga secara acak menyebarkan file tersebut kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: