Cuti Bersama dan Libur Nasional HUT RI ke-78 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Cuti Bersama dan Libur Nasional HUT RI ke-78 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Logo HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78-setkab.go.id-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Setiap tanggal 17 Agustus, Republik Indonesia (RI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan. Tahun ini (2023) adalah HUT RI ke-78.

Pada 2023 HUT RI ke-78 jatuh pada hari Kamis. Yang dipastikan pada hari itu adalah hari libur nasional.

Namun apakah pada hari lainnya ada cuti bersama, seperti yang ditetapkan pemerintah pada saat libur nasional Idul Adha beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), sudah menetapkan.

BACA JUGA:5 Jenis Ayam Petarung Dunia yang Digemari, Nomor 2 Selalu Juara di Gelanggang

Menurut SKB 3 menteri tersebut, yakni No.624 tahun 2023, No.2 tahun 2023 dan No.2 tahun 2023.

Tentang, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2023, No.3 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Kemudian dalam SKB tersebut, juga dijelaskan mengenai cuti bersama.

Sebelumnya sudah ada cuti bersama pada 23 Januari 2023, yakni cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili.

Selanjutnya, cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada 23 Maret.

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Kapan Bidadari Khayangan Turun Mandi ke Bumi? Catat Ini Waktunya

Juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada  21, 24, 25 dan 26 April 2023.

Juga, cuti bersama Hari Raya Waisak pada 2 Juni 2023 dan terakhir 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Sementara untuk 17 Agustus 2023, belum didapatkan informasi adanya curi bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: