Orang Tua Wajib Tahu, ini Aturan Pengunaan Atribut Sekolah Sesuai Permendikbudristek

Orang Tua Wajib Tahu, ini Aturan Pengunaan Atribut Sekolah Sesuai Permendikbudristek

Aturan penggunaan atribut sekolah sesuai Permendikbudristek No.50 tahun 2022--

1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja

2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja

3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan

4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Atribut SMA/SMK Sederajat

 


Aturan penggunaan atribut SMA--

1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja

2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja

3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan

4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan

Kemudian masih menurut Permendikbudristek No.50 tahun 2022, bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan orang tua membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau kepala  sekolah, wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri.

Kemudian pemerintah daerah dan sekolah yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif. Baik berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: permendikbudristek