Masyarakat Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Coblos Melalui DPK, KPU: Begini Syaratnya

Masyarakat Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Coblos Melalui DPK, KPU: Begini Syaratnya

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat konferensi pers-Intan Afrida Rafni---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik di dalam maupun di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 204.807.222 pemilih.

Lalu, bagaimana jika ada pemilih yang memenuhi syarat mencoblos namun tidak masuk DPT?  

Betty Epsilon Idroos selaku Komisioner KPU RI mengatakan, jika ada nama masyarakat tidak masuk dalam DPT tetap bisa nyoblos melalui DPK.

Menurut Betty tentunya hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka pihak KPU akan mengakomodirnya dengan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

BACA JUGA:Pantai Buatan di Lubuklinggau Sudah Jadi, ini Penampakannya, Tiket Masuk Murah Sekali Hanya Rp2.000

“Bagi pemilih tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” ujar Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juli 2023.

Hal tersebut juga disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 124. Pada pasal tersebut dijelaskan bagi calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT, maka calon pemilih nantinya masih bisa menggunakan hak suaranya melalui DPK.

Adapun isi dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 124 Paragraf 1 Dalam Negeri

- DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK.

BACA JUGA:Mancing Mania di Rupit Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Digigit Ular

- Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar  sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilinya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
- Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
- DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota.

BACA JUGA:Nanan Beri Sinyal Dukung Sulaiman Kohar Maju Pilwako 2024, Calon Wakilnya Politikus atau Pengusaha?

Disisi lain, berdasarkan dari hasil temuan dilapangan, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa masih ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPT.  

Oleh sebab itu, Lolly Suhenty meminta pihak KPU untuk tetap memberikan kesempatan bagi yang namanya tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak suaranya melalui DPK.

Menurut Lolly, permintaan tersebut perlu dilakukan oleh pihak KPU mengingat DPT merupakan salah satu hak konstitusi warga negara, khususnya yang telah memenuhi syarat.

Maka dari itu, sebagai bagian dari Bawaslu, Lolly bersama dengan anggota bawaslu lainnya akan terus mengawal dan memastikan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Saat HUT Bhayangkara, Anggota TNI Datangi Polsek Megang Sakti Musi Rawas, ini yang Kemudian Terjadi

“Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK, daftar pemilih khusus,” jelas Lolly Suhenty.

“DPT ini kan menyangkut soal hak konstitusi warga negara kita. karena itulah yang membuat mereka boleh milih kan, bisa nyoblos. Sehingga satu saja (pemilih) menjadi penting bagi Bawaslu,” pungkasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Masyarakat Tidak Masuk Dalam DPT Tetap Bisa Coblos Melalui DPK, KPU: Syaratnya Gampang

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id