Momen HUT Bhayangkara ke-77, Kasat Reskrim Muratara Terima 2 Penghargaan, ini Kasus yang Diungkap

Momen HUT Bhayangkara ke-77, Kasat Reskrim Muratara Terima 2 Penghargaan, ini Kasus yang Diungkap

Anggota Polres Murtara yang menerima penghargaan pada saat HUT Bhayangkara ke-77 bersama Kapolres Muratara. Salah satunya yang menerima penghargaan adalah Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi--

Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.

BACA JUGA:3 Penambang Ilegal di Muratara Terancam Denda Rp100 Miliar

Ditegaskan Kompol I Putu Suryawan, tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: