Momen HUT Bhayangkara ke-77, Kasat Reskrim Muratara Terima 2 Penghargaan, ini Kasus yang Diungkap
Anggota Polres Murtara yang menerima penghargaan pada saat HUT Bhayangkara ke-77 bersama Kapolres Muratara. Salah satunya yang menerima penghargaan adalah Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi--
Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.
BACA JUGA:3 Penambang Ilegal di Muratara Terancam Denda Rp100 Miliar
Ditegaskan Kompol I Putu Suryawan, tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: