Ini Daerah yang Berpotensi Menjadi Ibu Kota Sumsel Barat

Ini Daerah yang Berpotensi Menjadi Ibu Kota Sumsel Barat

Rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat--

BACA JUGA:Lubuklinggau Sudah Siap Jadi Ibukota, Apa Kabar Pemekaran Sumsel Barat?

Untuk diketahui, Provinsi Sumsel sendiri termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, sejak terbentuk  10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948.

Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964 UU No. 14 Tahun 1964.

Berikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 berdasarkan UU No. 9 Tahun 1967 dan terkahir Provinsi Kepulauan Banga Belitung  (Babel) pada 4 Desember 2000 berdasrkan  UU No. 27 Tahun 2000

Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang ke empat.

BACA JUGA:Pemekaran Sumsel Barat, Lubuklinggau Siap Jadi Ibukotanya

Provinsi Sumsel sendiri saat ini meliputi 13 Kabupaten dan 4 kota. diketahui pula pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota dari sebelumnya yang dilakukan yakni pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya Kabupaten Lahat menjadi induk dari daerah baru Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) pun tidak ketinggalan, yaitu dengan "melahirkan" daerah baru Kabupaten Ogan Ilir.

Selanjutnya Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun terbentuk sebagai hasil pemekaran daerah induk Kabupaten Muara Enim.

Berikutnya Kota LubuklLinggau yang "dilahirkan" daerah induk Kabupaten Musi Rawas, dan menyusul Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

BACA JUGA:Idul Adha 2023, Jokowi Kurban Sapi 38 Ekor Untuk di 38 Provinsi

Serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.          

Namun hingga dengan Juni 2023, kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: