Lubuklinggau Sudah Siap Jadi Ibukota, Apa Kabar Pemekaran Sumsel Barat?

Lubuklinggau Sudah Siap Jadi Ibukota, Apa Kabar Pemekaran Sumsel Barat?

Wilayah Rencana Pemerkaran Sumsel Barat-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Setahun lalu, yakni 30 Januari 2022, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengungkapkan, sangat mendukung pemekaran Provinsi Sumsel Barat atau Sumselbar.

Nanan, begitu panggilan akrab  H SN Prana Putra Sohe, mengungkapkan ia sangat mendukung pemekaran Sumsel Barat yang sudah sejak lama digaungkan Syahrial Oesman.

“Saya juga nanti kalau terpilih menjadi DPR RI, akan lebih besar lagi berjuang untuk pemekaran ini,” kata Nanan, yang saat itu menjadi pembicara dalam temu kangen eksponen KNPI Lubuklinggau 2002 – 2015, di Hotel Dewinda Lubuklinggau.

Ia menambahkan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur, untuk persiapan jika nanti Provinsi Sumsel Barat terbentuk.

BACA JUGA:Lebaran Tol Indralaya-Prabumulih Selesai, Bandingkan Ini Keuntungan Pengendara Jika Lewat Tol

Menurutnya Kantor Gubernur, kantor instansi dan lahan untuk Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama dan lain sebagainya di Lubuklinggau sudah siap.

Seperti diketahui, kota dan kabupaten diwacanakan, akan bergabung dengan Sumsel Barat yakni, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat.

Sementara itu, terkait pemekaran ini, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

BACA JUGA:Bangunan Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Harus Bercirikan Sumsel, Kenapa? Ini Alasannya

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

BACA JUGA:Sumselbar, Lubuklinggau Siap Infrastruktur Kantor

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : Kemampuan ekonom, Potensi daerah, Sosial Budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan, Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Sementara itu, usulan Provinsi Sumsel Barat ini, diketahui ada 6 kota dan kabupaten yang akan tergabung.

Apakah memenuhi syarat 6 kabupaten kota itu untuk mekar, tentu akan ada kajian lebih lanjut dari pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Makanan Ciki Ngebul Membahayakan, Begini Kata Kadinkes Sumsel

Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2).

Luasnya, ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), yaitu 16.424 km2

Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel (8.550.849 jiwa).

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa dan Provinsi Kep. Babel 1.522.995 jiwa lebih banuak calon daerah Provinsi baru ini.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Syariah Lubuklinggau Serahkan Mart-Booth Masjid di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau

Ibu kota provinsi baru ini sendiri suda di suarakan akan berpusat di Kota Lubuklinggau atau di Kota Pagaralam, dan atau di Kabupaten Lahat.

Namun wacana ini, belum ada hingga saat ini tindak lanjutnya. Sejumlah daerah yang dimaksud masih fokus memajukan daerahnya masing-masing di bawah Pemerintahan Provinsi Sumsel.

Untuk diketahui, Provinsi Sumsel sendiri termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, sejak terbentuk  10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948.

Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964 UU No. 14 Tahun 1964.

BACA JUGA:Kakek Genit di Muba Kepergok Rudapaksa Siswi SMP, Kabur ke Lubuklinggau Sumsel

Berikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 berdasarkan UU No. 9 Tahun 1967 dan terkahir Provinsi Kepulauan Banga Belitung  (Babel) pada 4 Desember 2000 berdasrkan  UU No. 27 Tahun 2000

Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang ke empat.

Provinsi Sumsel sendiri saat ini meliputi 13 Kabupaten dan 4 kota. diketahui pula pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota dari sebelumnya yang dilakukan yakni pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya Kabupaten Lahat menjadi induk dari daerah baru Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) pun tidak ketinggalan, yaitu dengan "melahirkan" daerah baru Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Maret 2023 ke Palembang dari Lubuklinggau Cuma 5 Jam, Sudah Ada Tol

Selanjutnya Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun terbentuk sebagai hasil pemekaran daerah induk Kabupaten Muara Enim.

Berikutnya Kota LubuklLinggau yang "dilahirkan" daerah induk Kabupaten Musi Rawas, dan menyusul Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.          

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan, Dukung UMKM Musi Rawas

Namun hingga dengan saat ini Januri 2023 kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianokuselatan.com