Kok Tega Ya, ASN Wanita di Manna Bengkulu Jual Anak Sendiri
ASN di Manna, Bengkulu yang diamankan karena menjual anak sendiri--
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang Rp1,8 juta, 5 alat kontrasepsi pria, dan iPhone XR warna orange.
Tersangka melanggar Pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan atau Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan empat orang terduga muncikari dari dua hotel berbeda. Mereka menawarkan EK (18), ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Masing-masing, Indhasty Angelina (28), yang tertangkap di lobi hotel bilangan Jl R Sukamto, Selasa malam 13 Juni 2023.
BACA JUGA:Imbas Kematian Seorang Biduan, Kepala KPPN Diperiksa Polisi
Tersangka Syandi Ilham (22), Dimas (20), dan Bayu Arianto, dari sebuah hotel Jl Basuki Rahmat, Senin dini hari 5 Juni 202 .
Barang bukti yang polisi amankan, ponsel iPhone 14 Pro, uang Rp2,5 juta, serta ponsel Oppo A16 milik korban dan uang Rp150 ribu. Terungkapnya kasus ini setelah polisi menyamar sebagai pemesan wanita teman kencan melalui MiChat.
Ketiga tersangka lalu menawarkan EK (18), dengan tarif Rp600 ribu sekali ’main’ atau short time. Parahnya, korban hanya dapat bayaran Rp200 ribu.
Sementara tersangka IA, menawarkan harga lebih tinggi melalui IG dan MiChat. Yakni Rp2,5 juta untuk kencan singkat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.bacakoran.co