Kronologis Lengkap Mantan Bupati Muratara Masuk Pusaran Suap Proyek Dinas PUPR, Sempat Ada Pertemuan

Kronologis Lengkap Mantan Bupati Muratara Masuk Pusaran Suap Proyek Dinas PUPR, Sempat Ada Pertemuan

Mantan Bupati Muratara MSH dan mantan Kepala Bappeda Muratara ES disebut dalam dakwaan perkara suap di Dinas PUPR Muratara.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

Dalam pertemuan dengan Ardiansyah, Franco Nero Sisce Delgado dijanjikan akan diberikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu Tahun 2017. 

Dengan kesepakatan pemberian fee atau komisi uang 15 % dari nilai kontrak termasuk menyiapkan 1 % untuk Pokja apabila paket pekerjaan itu nantinya akan dikerjakan oleh CV. Bagata Perkasa miliki Franco Nero Sisce Delgado.

Selanjutnya atas dasar Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 224/KPTS/VII/MRU/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang susunan perangkat Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muratara. 

Diantaranya menunjuk Ardiansyah selaku Sekretaris ULP Kabupaten Muratara. Kemudian diterbitkan lagi Surat Perintah Tugas  Nomor : 090/025/SPT/POKJA I/ULP/2017 tanggal 05 Juli 2017 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Rawas Utara. 

BACA JUGA:Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban? ini Penjelasan Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

Yang isinya memerintahkan Ardiansyah selaku Ketua Pokja I, Boby Ertanto selaku Sekretaris Pokja I dan Heru Purnama selaku anggota Pokja I untuk melaksanakan proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari proses pelelangannya CV. Bagata Perkasa ditetapkan sebagai pemenang sebagaimana dituangkan Pokja I ULP yang diketuai terdakwa dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 04/KK1/PK/010.DPUTR.CK/2017  tertanggal 21 Juli 2017. 

Setelah CV Bagata Perkasa dinyatakan pemenang pelelangan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan perjanjian  pekerjaannya dengan CV Bagata Perkasa yang ditantangani antara  PPK dengan Tamsil orang tua dari  Franco Nero Sisce Delgado, SH selaku Direktur CV. Bagata Perkasa.

Setelah Ardiansyah berhasil mengupayakan CV. Bagata Perkasa sebagai pemenang lelang, sekitar Agustus 2017 kemudian menghubungi Franco Nero Sisce Delgado. 

BACA JUGA:Penyuap dalam Kasus OTT Sekdin PUBM Muratara Ditahan

Ardiansyah menanyakan jatah uang fee yang sudah mereka sepakati sebelumnya.

Selanjutnya oleh Franco Nero Sisce Delgado, SH diberikan uang Rp50 Juta diterima Ardiansyah di ruang kerjanya di Dinas PU BM Kabupaten Musi Rawas Utara.

Setelah penyerahkan uang tersebut, pada 7 Nopember 2017, Ardiansyah kembali menghubungi Franco Nero Sisce Delgado, SH meminta lagi sejumlah uang.

Namun pemintaan Ardiansyah baru dapat direalisasikan Franco Nero Sisce Delgado, SH pada 14 Nopember 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: