Wanita 20 Tahun di Palembang Terlibat Kasus Human Trafficking, Korbannya Remaja 16 Tahun

Wanita 20 Tahun di Palembang Terlibat Kasus Human Trafficking, Korbannya Remaja 16 Tahun

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking SR (baju oranye) saat diamankan di Polda Sumsel--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang wanita berusia 20, yang diduga terlihat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

Tersangka adalah SR (20) warga Palembang. Ia diduga memperdagangkan seorang remaja 16 tahun, untuk melayani hidung belang.

Juga ada dugaan, korban juga aktif minta carikan pelanggan pria hidung belakang, lalu berbagi hasil dari tarif yang disepakati. Muncikarinya pun turut jual diri.

Terungkap dari hasil tangkapan Unit 3 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, bahwa SR menjual korbannya, Rp1,8 juta untuk jasa short time.

BACA JUGA:Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking

“Tersangka mengaku sudah melakukannya sejak Januari 2022,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH, dikutip dari sumateraekspres, Selasa 20 Juni 2023.

Kata Raswidiati, pihaknya menciduk tersangka SR di All Nite & Day Hotel, Jl Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat sore 16 Juni 2023.

“Setelah kami beberapa saat melakukan pengintaian, berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Korban ini anak putus sekolah. Tinggal dengan neneknya. Sehingga mudah tergiur iming-iming tersangka, mendapatkan uang dengan cara mudah.

BACA JUGA:Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

“Tersangka menawarkan korban melalui WhatsApp (WA) dan aplikasi MiChat. Rp1,8 juta untuk 2 jam,” beber Raswidiati.

Dengan bayaran Rp1,8 juta hanya dalam 2 jam, korban pun menyanggupinya karena butuh uang untuk mencukupinya kebutuhan sehari-harinya.

“Dari Rp1,8 juta itu, korban hanya mendapatkan Rp700 ribu. Sedangkan sisanya yang Rp1,1 juta untuk tersangka,” urainya.

Selain menawarkan anak asuhnya, ternyata tersangka juga menjual dirinya sendiri. Alasan janda muda itu, terdesak ekonomi untuk menafkahi anak semata wayangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co