Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, ini Kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
Cuti bersama Idul Adha 2023 resmi ditetapkan selama 2 hari yakni 28 dan 30 Juni 2023. Kemudian libur nasional 1 hari, sehingga total libur pada Idul Adha 2023 menjadi 3 hari--
BACA JUGA:Yuk Dicoba! Resep Tengkleng Daging Sapi, Cocok untuk Perayaan Idul Adha 2023
Azwar membeberkan alasan pemerintah mengusulkan agar cuti bersama diperpanjang dari 28 hingga 30 Juni. Dia menyebut ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Secara keseluruhan ini terkait dengan gimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah, karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan daerah juga tinggi dan mendorong pemerataan ekonomi di berbagai kawasan, gitu ya," ujar dia.
Diketahui bahwa, ada 2 versi Idul Adha 2023, yakni versi Muhammadiyah pada Rabu 28 Juni 2023 dan versi pemerintah pada Kamis 29 Juni 2023.
Karena itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan saran kepada pemerintah. Yakni juga menetapkan tanggal 28 Juni 2023 sebagai libur nasional.
BACA JUGA:PBNU Sama Seperti Pemerintah, Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023
Hal ini seperti disarankan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.
Dikutip dari muhammmadiyah.or.id, saran ini disampaikan Abdul Mu’ti saat Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027, Rabu 7 Juni 2023 di Wisma Batari Surakarta.
Abdul Mu’ti menjelaskan, hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.
Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari, di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.
BACA JUGA:Demi Kesehatan! Jemaah Haji Diminta Jangan Bawa Makanan dari Negara Asal, Ini Alasannya
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti.
Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: