4 Waktu Menyembelih Kurban, Begini Penjelasan Detailnya, Agar Tidak Salah Waktu

4 Waktu Menyembelih Kurban, Begini Penjelasan Detailnya, Agar Tidak Salah Waktu

Menyembelih hewan kurban tidak sembarangan dan perlu memperhatikan 15 larangan dan waktu atau hari penyembelihan-dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha. Ada 4 waktu atau hari yang diperbolehkan atau ditetapkan.

Karena jika penyembelihan tidak di 4 waktu atau hari yang ditetapkan atau diperbolehkan tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Didasarkan pada Hadis Nabi SAW, “Diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (‘Id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (‘Id), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin.” [Muttafaq ‘alaih].

Sementara itu, menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Rabu 14 Juni 2023, menjelaskan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyusun buku Tuntunan ‘Idain dan Qurban.

BACA JUGA:Bolehkah Kurban Sapi Secara Patungan, ini Penjelasan Hukumnya, Agar Tidak Gagal Paham

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, tuntunan di atas didasarkan pada firman Allah sebagai berikut.

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS al-Ḥajj (22): 28].

Menurut Syamul, ayat di atas mengandung isyarat bahwa makan dan pembagian daging kurban kepada yang berhak implisit di dalamnya menyinggung penyembelihan kurban itu sendiri dan waktunya adalah pada hari-hari tertentu.

Hari-hari tertentu itu awalnya disebutkan dalam hadis al-Barrā’ Ibn ‘Āzib, yaitu setelah salat Iduladha. Tetapi tidak disebutkan batas akhir penyembelihan itu.

BACA JUGA:Bolehkah Orang Kaya Terima Daging Kurban saat Idul Adha? Berikut Ketentuan Pembagiannya

Para ulama mengutip hadis Jubair Ibn Muṭ‘im, “Dari Jubair Ibn Muṭʻim [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi saw bersabda: setiap padang Arafah adalah tempat wukuf … … … dan semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan” [HR ad-Dāraquṭnī, dan ini lafalnya, serta Aḥmad, Ibn Ḥibbān, aṭ-Ṭabarānī, dan al-Baihaqī].
Syamsul mengutip Ibn Ḥajar al-‘Asqallānī yang mengatakan, “Hadis ‘Semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan’ diriwayatkan oleh Aḥmad, akan tetapi sanadnya terputus. Namun disambung oleh ad-Dāraquṭnī, dan semua rawinya terpercaya.”

Juga disambung oleh Ibn Ḥibbān. Dengan demikian hadis ini dengan berbagai sanadnya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Albānī dan al-Arna’ūṭ, adalah sahih li ghairi.  

Ia juga mengutip pandangan Asy-Syaukānī yang menegaskan bahwa hadis Jubair di atas menjadi dasar penetapan hari nahar dan tiga hari sesudahnya adalah hari penyembelihan kurban.

Syamsul juga mengutip pandangan Al-Qwurṭubī yang mengatakan bahwa menurut Imam Mālik, hari penyembelihan itu adalah pada hari nahar dan dua hari sesudahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: